HABARI.ID I Pemulihan sektor ekonomi daerah dan penanganan pandemi Covid-19, masih menjadi prioritas dalam APBD tahun anggaran 2022 di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu jelaskan Senin (27/09/2021), sektor ekonomi dan penanganan Covid-19 ini sesuai dengan Permendagri RI Nomor 27 tahun 2021.
“Dengan Permendagri itu maka sudah tidak ada lagi istilah refocusing anggaran pada 2022, karena sejak penyusunan sudah kita alokasikan..,”
“Pasal 5 itu tercatat, APBD 2022 harus mendukung pemenuhan fasilitas publik dalam pemulihan ekonomi ..,”
“Dan juga menyangkut seluruh hal tentang percepatan vaksinasi Covid-19, termasuk anggaran insentif nakes,” ujarnya.
Lanjut Thariq, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 tahun 2021, Pemerintah Gorontalo Utara pula akan kembali merombak KUA/PPAS tahun 2022.
“Dalam Permendagri itu akan jadi acuan penyusunan APBD 2022 kita karena itu KUA/PPAS yang sudah terlanjur masuk DPRD itu akan kita sesuaikan kembali,” ungkap Thariq.
Thariq menambahkan, sebagai peraturan yang baru ditetapkan pada 4 Agustus 2021 jelas membuat aturan tersebut masih membutuhkan sosialisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini baru setidaknya terhitung tanggal 4 Agustus ditetapkan. Kita masih akan memperdalam lagi, karena itu kita akan melakukan rapat bersama tim penyusun,” tandasnya.(Wi/Habari.Id).