HABARI.ID, SUBANG – Sekretaris Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat (Yaphara) Nixon Ahmad menyatakan dukungannya terkait dengan proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) RSUD dr.hj Hasri Ainun Habibie (RS Ainun).
Menurutnya, perlu ada kepastian hukum pembayaran setiap tahun mengingat Avaibility Payment (AP) atau proses pembayaran layanan berlangsung selama 20 tahun. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Yaa pada prinsipnya kami memberikan dorongan supaya bisa jalan. Hanya memang kemarin kita memberikan catatan-catatan khusus karena proses (pembayaran) proyek ini kan 20 tahun? melintasi 3 periode gubernur berikutnya termasuk 3 periode DPRD,” buka Nixon saat diwawancarai usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) KPBU RS Ainun di Subang, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2019).
Nixon menilai KPBU RS Ainun tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan pembangunan infrastruktur, tapi juga harus dilihat dari prespektif politik khususnya dalam proses penganggaran. Menurutnya tidak cukup hanya diatur melalui Kepres ataupun Peraturan Menteri.
“Nah usulan kita sebenarnya, ada salah satu alternatif melalui Peraturan Daerah untuk memberikan jaminan otoritas penganggaran. Meskipun berganti kepala daerah, berganti anggota DPRD maka pembayaran harus bisa dijalankan setiap tahun,” tandasnya.
Ia menilai pembagunan RS Ainun melalui mekanisme KPBU sudah tepat, meningat kemampuan fiskal Gorontalo sangat terbatas. Harapannya dengan pembangunan oleh pihak ketiga, maka RS Ainun bisa segera berdiri dengan kualitas layanan rumah sakit rujukan tipe B.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris A. Jusuf menyebut bahwa penetap Perda tidak dilakukan sekaligus untuk jangka waktu 20 tahun. Aturan pembayaran AP hanya ditetapkan melalui Perda APBD setiap tahun berjalan.
“Jadi sistemnya seperti pembayaran barang dan jasa, itu kita atur melalui APBD. Wajar ada kehawatiran semacam itu, tapi ini kan untuk kepentingan masyarakat? Masa’ tidak didukung oleh Gubernur atau DPRD periode berikutnya?” jelasnya.
Pembangunan RS Ainun melalui KPBU menggandeng pihak investor. Mereka bertanggungjawab membangun fisik, fasilitas medis dan lainnya untuk mewujudkan RS Ainun sebagai rumah sakit tersier rujukan tipe B. Kewajiban pemprov yakni membayar jasa layanan selama 20 tahun dengan taksiran Rp80-90 miliar per tahun.(Isam/HumasPemprov/Habari.id)