HABARI.ID, HUKUM I Belum juga maksimal difungsikan pelayanan di New Pasar Sentral Kota Gorontalo, kini di informasikan ada dugaan pungli atau pungutan liar oleh oknum pejabat Dinas Perindag Kota Gorontalo terhadap pedagang.
Parahnya lagi, dugaan aksi pungli terahdap pedagang Toko Emas itu sudah sampai ke ranah hukum Mapolresta Gorontalo Kota.
Hal tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi masyarakat Kota Gorontalo, terlebih Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang menginginkan tidak adanya pungli di New Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Dugaan praktik pungli atau jual beli lapak di New Pasar Sentral Kota Gorontalo ini, laksana menjilat ludah sendiri. Pasalnya instansi terkait yang membuat aturan, malah dilanggar oknum instansi tersebut.
“Terbongkarnya dugaan praktik pungli ini, karena adanya sikap keberatan dari oknum pedagang emas yang atas kesepakatan yang tidak ditepati oknum pejabat dari dinas ..,”
“Ada juga pedagang yang menyetor uang sekitar Rp 50 juta, baik dalam bentuk uang dan tiket pesawat untuk oknum pejabat,” terang seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Junaedi K. Demak sendiri saat dimintai klarifikasi, Ia katakan bahwa dirinya sedang tidak berada di daerah atau Kota Gorontalo.
“Saya masih berobat di Jakarta, Insyallah hari Sabtu saya pulang ke Gorontalo,” singkatnya.(bnk/habari.id).