HABARI.ID I Dua Aleg Deprov (DPRD Provinsi) Gorontalo terancam bakal diberhentikan, karena diduga melanggar kode etik. Begitu kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Nasir Majid, Senin (01/02/2021).
Pemberian sanksi tegas oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap dua aleg Deprov Gorontalo, sudah melalui proses dan tahap-tahap yang sesuai prosedur.
“Sebelum mengambil keputusan ini, kami berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI. Karena kami tidak ingin salah mengambil langkah, yang akhirnya permasalahan ini berbalik kepada kami ..,”
“Makannya, dalam menjalankan tugas sebagai Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, kami jalankan dengan sangat hati-hati khususnya dalam mengambil keputusan akhir,” ungkapnya.
Perkara terkait dua Aleg yang ditangani Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo tersebut berbeda-beda, pertama atas aduan masyarakat kemudian yang sudah berproses di Badan Kehormatan.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi. Di Badan Kehormatan, kami memiliki tiga sanksi, pertama lisan, tulisan dan selanjutnya adalah tulisan. Putusanya tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan PAW,” tegasnya.
Ketidak hadiran Aleg DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan DPRD, turut masuk sebagai pelanggaran tata tertib.
“Kami sudah mendapatkan rekapan dari teman-teman anggota DPRD. Kalau pun kita sudah memutuskan, dan berlanjut ke PAW, namun terkendala karena bersangkutan adalah Ketua Partai, maka kami kembalikan ke DPP (Dewan Pimpian Pusat) ..,”
“Sementara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo sendiri, hanya sebatas merekomendasikan saja,” jelas Aleg dari Partai Gerindra tersebut.(dik/habari.id).