Dr. Apriyanto: Jangan Abaikan Pelanggaran Perda Miras

oleh -85 Dilihat
oleh
Dr. Apriyanto Nusa, SH. MH. Akademisi Bidang Hukum.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Dugaan penyerangan dan pengrusakan oknum polisi di Kantor Satpol-PP Kota Gorontalo, yang berawal dari dugaan pengeroyokan oknum Satpol-PP Kota Gorontalo terhadap oknum polisi di salah satu tempat hiburan malam, terus menjadi permbincangan hangat. Saking hangatnya, membuat publik lupa dengan penegakan Perda Miras oleh petugas Satpol-PP Kota Gorontalo di tempat hiburan malam tersebut. 

Hal tersebut pun membuat akademisi bidang hukum Dr. Apriyanto Nusa, angkat bicara saat bersua dengan awak media di salah satu warung kopi di Kota Gorontalo Rabu (09/07/2025). 

Menurutnya, hukum harus ditegakkan. Dugaan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan Kantor Satpol-PP Kota Gorontalo, penanganannya tentu harus diserahkan kepada aparat hukum berwenang.

Meski demikian tegas Dr. Apriyanto, jangan juga menutup mata terhadap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

“Intinya dari saya, penegakan hukum terhadap dugaan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan kantor Satpol-PP, kita serahkan penanganannya ke aparat penegak hukum. Namun jangan juga menutup mata terhadap pelanggaran perda minuman keras yang dilakukan oleh pelaku-pelaku usaha.

Baginya, spirit “Torang Bekeng Bae” Kota Gorontalo dengan menindaki pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) di Kota Gorontalo tentu tidak luput dari peristiwa kemarin. 

“Peristiwa itu kita serahkan ke penyidik, dan bukan alasan hukum untuk tidak melaksanakan Perda pelanggaran minuman beralkohol di Kota Gorontalo. Hukum harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Fiat Justitia Ruat Caelum,” pungkasnya dengan tegas.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di