HABARI.ID, DEKOT I DPRD Kota Gorontalo akui kinerja DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kota Gorontalo, dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Hal ini seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki saat dihubungi terpisah melalui selular Jumat (30/09/2022).
Ia jelaskan bahwa, dalam pelayanan pemberian izin usaha kepada masyarakat sudah sangat mudah di Kota Gorontalo.
“Implementasi perizinan berusaha yang dimaksud mencakup empat perizinan dasar yang meliputi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan Perizinin dan Non Perizinan, Fatah Maksum menambahkan saat ini di Kota Gorontalo sendiri terkait ijin usaha sudah dalam masa transisi peralihan dari regulasi lama ke regulasi baru.
“Jadi memang sudah ada perubahan regulasi mau tidak mau PTSP harus menyesuaikan sehingga bisa mengikuti proses perijinan yang dikehendaki dari pusat atau acuan tunggal dari pemerintah pusat, ” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap kedepan masyarakat dapat menyesuaikan dengan regulasi ijin usaha yang saat ini telah berjalan.
“Ijin usaha kali ini kan sebenarnya lebih memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan sendiri dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke ptsp, tapi cukup mengakses alamat https://oss.go.id,” tandasnya.(bnk/habari.id).