DMI Terbitkan Edaran, Warga Sakit Flu Diimbau Shalat Tawarih di Rumah

oleh
DMI
foto istimewa.
banner 468x60

HABARI.ID I DMI (Dewan Masjid Indonesia) Provinsi Gorontalo, menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan.

Ketua DMI Provinsi Gorontalo, Nelson Pomalingo katakan surat edaran ini adalah tindak lanjut dari imbauan PP DMI nomor 041/SEN/PP-DMI/A/III/2021.

Tanggal 24 Maret soal edaran ke-VIII, maklumat penyelenggaran ibadah pada bulan suci ramadhan 1442 H.

“Yang perlu diperhatikan adalah, bagi masyarakat yang masih berada di zona merah diimbau untuk melaksanakan shalat terawih di rumah saja ..,” 

“Bagi masyarakat yang berada pada zona hijau, agar tetap menaati menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, selain itu bagi mereka yang memiliki gejala flu dianjurkan untuk shalat di rumah,” jelasnya.

Selain itu kata Nelson, dalam surat edaran itu mewajibkan seluruh jamaah masjid, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam masjid.

“Menggunakan masker, menjaga jarak dan membawa perlengkapan shalat sendiri dari rumah, guna mengantisipasi penyebaran pademi Covid-19 ..,” 

“Selain itu, takmirul masjid wajib menjaga kebersihan masjid baik selama bulan ramadan sampai dengan selesai lebaran, termasuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan,” terangnya.(ver/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan