HABARI.ID I Kamis (16/11/2023) Majelis Hakim Pengalidan Negeri Gorontalo, memvonis Risman Taha dengan hukuman penjara tujuh bulan penjara dari dugaan kasus narkoba.
Harson Antu sebagai Penasehat hukum Risman Taha jelaskan bahwa, putusan Majelis Hakim terhadap kliennya sudah jelas dan sesuai fakta persidangan.
“Kami menerima putusan Majelsi Hakim, karena kami menilai sudah sesuai dengan fakta persidangan, meski pada pembelaan sebelumnya kami meminta bebas,” ujarnya.
Senada ditambahkan Aroman Bobihu juga sebagai penasehat hukum Risman Taha, bahwa fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabil keputusan.
“Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ..,”
“Putusan majelis hakim menurut kami sudah sesuai dengan fakta persidangan,” singkatnya.
Kembali Harson Antu katakan lagi, berbicara soal politik tentang karir politik Risman Taha, Ia sampaikan Risman Taha masih bisa mengikuti Pilkada Kota Gorontalo tahun 2024.
“Pak Risman hanya divonis tujuh bulan penjara. Kalau menurut saya, beliau masih bisa ikut Pilkada Kota Gorontalo 2024, karena ancamannya di bawah lima tahun penjara,” tambahnya.(bnk/habari.id).