HABARI.ID, DINSOS | Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PPSKS) Indry Pakaya menegaskan pentingnya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat yang berlangsung di Villa Kencana, Kabupaten Boalemo, Jumat (23/02/2024).
Ada sekitar 30 peserta yang mengikuti kegiatan itu. Indry Pakaya menegaskan bahwa melalui Bimtek peserta harus mempu mengimplementasikan materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik, menjalankan tugasnya dengan optimal agar dapat menyampaikan informasi dan keterampilan yang mereka peroleh kepada masyarakat secara efektif.
“Implementasi materi yang diterima dalam bimtek menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan peran sebagai pekerja sosial masyarakat. Dengan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, peserta bimtek akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menangani masalah sosial dan memberdayakan masyarakat,” jelas Indry.
Indry Pakaya juga menekankan pentingnya pengabdian peserta bimtek dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan di masyarakat. Dengan mengutamakan penerapan praktik terbaik yang dipelajari selama bimtek, peserta diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan sosial dan kemajuan masyarakat.
Selain itu, Indry Pakaya juga menyoroti urgensi kesinambungan dalam upaya pemberdayaan sosial. Dengan memastikan bahwa peserta bimtek mampu mengimplementasikan materi yang diterima dengan baik, diharapkan akan tercipta efek berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sagita Wartabone menyampaikan bahwa peran pekerja sosial masyarakat mencakup berbagai aspek, termasuk sebagai motivator, broker, ahli, fasilitator, dan advokat. Dalam proses konseling, pekerja sosial diharapkan mampu mengembangkan strategi untuk membantu klien memelihara perubahan yang telah dicapai.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah profesi yang sangat mulia, dilakukan secara sukarela dan berkontribusi bagi kepentingan masyarakat tanpa mengharapkan imbalan.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat, PSM adalah warga masyarakat yang bertanggung jawab, bersama-sama, dan rela membantu sesama dengan kesadaran dan kebersamaan,” ungkap Sagita. (dik/habari.id)