Dilematis Soal Regulasi, DPRD Konsultasi ke Biro Hukum Pemprov

oleh -44 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID, DEKOT I Pembahasan dan pembentukan tata tertib DPRD Kota Gorontalo, menjadi hal terpenting dan strategis bagi setiap Anggota DPRD Kota Gorontalo, untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Menariknya, di penghujung pembahasan tata tertib Anggota DPRD Kota Gorontalo diperhadapkan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 Juli 2024, tentang pengesahan APBD.

banner 468x60

Disisi lain, dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 12 tahun 2018 Pasal 34 menjelaskan, hanya empat tugas dan fungsi pimpinan sementara DPRD.

Diantaranya, memimpin rapat, memfasilitas pembentukan fraksi, memfasilitasi pembahasan tata tertib dan kode etik, terakhir adalah memproses penetapan pimpinan.

“Konsultasi yang kami lakukan di Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, adalah upaya dan langkah dalam rangka memperjelas kapasitas pimpinan sementara DPRD Kota Gorontalo, untuk melahirkan keputusan ..,”

“Karena, DPRD Kota Gorontalo menerima surat edaran dari Mendagri RI untuk mengesahkan APBD, sementara kami dibatasi oleh tugas dan fungsi kami hanya empat poin tadi ..,”

“Namun secara urutan dalam peraturan perundang-undangan, lebih tinggi peraturan pemerintah daripada surat edaran,” terang Ketua DPRD Kota Gorontalo sementara, Totok Bachtiar, Selasa (20/08/2024).

Selain itu Ketua DPRD Totok Bachtiar sampaikan, agenda hari ini DPRD Kota Gorontalo melanjutkan rapat internal yang sudah beberapa hari berlangsung pasca pelantikan.

“Nah, hari ini kami di DPRD Kota Gorontalo melanjutkan pelaksanaan rapat, dan sudah masuk pada tahap pembahasan kode etik DPRD Kota Gorontalo,” pungkas Ketua DPRD Totok Bachtiar.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Hi. Nurahman Rais Monoarfa tambahkan, ada beberapa unsur dari Sekretariat DPRD Kota Gorontalo turut hadir dalam agenda tersebut.

“mengingat surat edarana Mendagri RI juga berkaitan dengan tugas Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, maka saya, bagian keuangan dan risala turut hadir ..,”

“Tujuannya, agar kita tahu langkah apa yang harus diambil dalam menyikapi surat edaran Mendagri RI yang masuk ke DPRD Kota Gorontalo,” singkat Sekwan.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di