Diduga Langgar Protokol Covid-19, Bupati Pohuwato Kena Teguran

oleh
Covid-19, Protokol.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat bersama Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga.
banner 468x60
HABARI.ID I Diduga melanggar protokol pencegahan Covid-19, Bupati Pohuwato pun mendapatkan teguran dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, melalui surat bernomor 360/Kesbangpol/1491/2020 dan ditandatangani Wagub Idris Rahim.

Dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19 itu, berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Pohuwato, yang tahapannya sedang berlangsung.

Dalam isi surat teguran itu, meminta Bupati Pohuwato untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada, sebagaimana amanah PKPU nomor 6 tahun 2020.

Surat tersebut berdasarkan hasil pemantauan deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato. Diketahui paslon Iwan Adam dan Zunaidi Z. Hasan.

Serta paslon Saiful A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa, saat deklarasi tidak menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.

Paket Ber-IMAN deklarasi di Lapangan Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia. Sementara paket SMS deklarasi di Stadion Olahraga Panua, Kecamatan Marisa.

Mereka diduga tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak, sebagian massa tidak menggunakan masker dan menciptakan kerumunan dalam jumlah yang berlebihan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Bupati Pohuwato agar dalam pelaksanaan tahapan pilkada selanjutnya, agar dapat menerapkan protokol kesehatan,” bunyi surat tertanggal 4 September 2020 itu.

Protokol kesehatan dimaksud yakni merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak, Lanjutan dalam Kondisi Covid-19.

Perlu juga memperhatikan Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan