Tak Tanggapi Surat Permohonan Pelaksanaan UKOM JPT, Diduga Gubernur Tak Peduli dengan Reformasi Birokrasi

oleh -169 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berbasis sistem merit.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pelaksanaan uji kompetensi (UKOM) bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2025.

Namun, upaya ini nyaris tidak bisa terlaksana hanya lantaran surat permohonan Pemerintah Kota Gorontalo tak digubris Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. 

Bukan cuma sekali, surat permohonan yang dilayangkan sudah sebanyak dua kali. Surat pertama dengan Nomor 800/BKPP/II/636 tertanggal 6 Mei 2025 telah disampaikan dan diterima oleh Pemerintah Provinsi pada 7 Mei 2025. 

Namun, hingga awal Juni belum ada tanggapan resmi yang diterima. Untuk mempercepat proses ini, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menyurati Gubernur Gusnar melalui Surat Nomor 800/BKPP/II/1164 tertanggal 5 Juni 2025, yang kemudian diterima oleh Pemerintah Provinsi pada 10 Juni 2025.

Sama seperti surat pertama, surat kedua yang dilayangkan tak juga mendapat respons dari Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Tak digubrisnya surat permohonan ini, menandakan bentuk ketidakpedulian terhadap upaya reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia aparatur. 

“Kami tidak bisa melaksanaan UKOM tersebut, karena belum diterbitkannya surat pengantar dari Gubernur Gorontalo sebagai syarat administratif untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ungkap Adhan.

Adhan merasa bingung dengan sikap Gusnar Ismail sebagai Gubernur Gorontalo yang sesuai dengan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 ayat (2) huruf c PP Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan serta fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam urusan kepegawaian.

Adhan mengatakan, pelaksanaan UKOM JPT Pratama ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan  yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di