HABARI.ID | Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di tingkat Desa, DPRD Provinsi Gorontalo kembali mensosialisasikan Perda nomor 4 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Selasa, (29/06/2021) rombongan wakil rakyat puncak Botu itu menyosialisasikan Perda nomor 4 tersebut ke Desa Lobuto Timur, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf menjelaskan, uppaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid 19 harus dimulai dari tingkat Desa, dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian.
“Perda nomor 4 ini sudah jelas mengatur tentang kewajiban perorangan maupun pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi anjuran dan aturan pemerintah, yakni menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Paris mengatakan, Perda tersebut juga mengatur tentang pemberian sangsi jika masyarakat tak mengindahkan protap kesehatan, baik sangsi lisan maupun denda berupa administrasi.
Walau di Kecamatn Biluhu belum ditemukan kasus positif covid 19, dirinya menghimbau agar masyarakat tidak mengannggap remeh terhadap virus tak kasat mata itu, dan juga mematuhi Perda tersebut.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini kami berharap agar masyarakat semakin paham tentang bahayanya penyebaran covid 19. Apalagi saat ini sudah ditemukan covid 19 varian baru,” ungkap Paris. (dik/Habari.id)