Deprov Kaji Revisi Perda Peredaran Miras Di Gorontalo

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di daerah. Pada kunjungan silaturahmi dengan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, Kamis (07/03/2024) I Deprov menegaskan urgensi revisi Perda miras.

Ketua Komisi I Deprov Gorontalo AW Thalib menjelaskan tujuan dari revisi miras ini untuk memperkuat ketentuan-ketentuan yang dianggap masih lemah dalam penegakan hukum terhadap peredaran miras. Dia berharap bahwa revisi ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum terkait peredaran miras.

“Kebanyakan miras ini bukan berasal dari Gorontalo, mayoritas pasokan miras ini diedarkan secara diam-diam dari daerah tetangga untuk diperjual belikan di Provinsi Gorontalo melalui jalur-jalur tertentu, bahkan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas,” jelas AW Thalib.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) cukup prihatin atas tingkat peredaran miras di Provinsi Gorontalo yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Menurutnya peredaran miras seringkali menjadi pemicu meningkatnya tingkat kriminalitas.

“Peredaran miras cenderung terjadi secara diam-diam, baik melalui jalur bawah tanah maupun penyelundupan dari daerah lain. Untuk itu kita wajib memerangi secara bersama agar hal-hal yang akan berpotensi dengan tidak pidana bisa diminimalisir,” ungkapnya.

Komitmen Polda Gorontalo Mencegah Peredaran Miras

Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, menyambut baik komitmen jajaran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam upaya pencegahan peredaran miras. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya.

Brigjen Pol Pudji menegaskan aparat kepolisian yang terlibat dalam penyelundupan atau peredaran miras akan dikenai sanksi yang berat. Dia bahkan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya pelanggaran terkait miras maupun narkotika.

“Dengan sinergi antara DPRD Provinsi Gorontalo dan kepolisian, kita berharap upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras dapat menjadi lebih efektif. Agar dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di