Dendam Lama Picu Penganiayaan di Pasar Sentral, Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Dua Tersangka

oleh
oleh

HABARI.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua orang berinisial AR sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Sentral pada Sabtu malam, (06/12/2025).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mendapatkan keterangan para saksi yang menjadi dasar penting dalam mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan jalannya penyidikan sesuai prosedur.

Baca juga: Pelataran Sentral Tetap Beroperasi, Adhan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Insiden Penikaman

“Kami dari Polresta sudah melakukan upaya-upaya yakni dengan memeriksa 7 orang saksi, kemudian mengamankan 2 orang yang diduga pelaku,” jelasnya pada media, Senin (08/12/2025).

Dua tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atas kejadian tindak penganiayaan yang dilakukannya di tempat hiburan malam.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan penganiayaan dipicu oleh dendam lama terhadap korban sehingga salah satu tersangka, AR, melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan korban mengalami beberapa luka akibat 7 tebasan dan 3 tusukan sesuai hasil visum dari rumah sakit.

Di sisi lain, setelah melakukan aksinya, para tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Gorontalo Kota pada malam yang sama. Tindakan ini mempercepat proses penanganan kasus dan memudahkan penyidik dalam mengumpulkan keterangan.

Suryono juga menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah antisipasi dengan meningkatkan pengamanan di Pasar Sentral. Selain memaksimalkan peran satuan pengamanan setempat, patroli rutin kepolisian akan diperkuat demi menjaga kondisi tetap aman.

Sebelumnya, kericuhan itu sendiri baru pecah sekitar pukul 23.00 Wita dan mengejutkan para pengunjung yang tengah bersantap di sekitar lokasi. Insiden ini memicu kepanikan dan membuat banyak orang berlarian meninggalkan area saat aksi kekerasan terjadi.(arl/habari.id)

Baca berita kami lainnya di