HABARI ID I Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, masih terus menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Minggu (09/5/2021), di Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, menjadi salah satu titik lokasi sosialisasi Perda itu. Aktivitas masyarakat berpusat di desa tersebut, baik perdagangan maupun akses ke Kota Gorontalo.
Sofyan menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan salah satu Perda dari sekian perda yang terus disosialisasikan karena pandemi COVID-19 belum berakhir.
“Apalagi kegiatan masyarakat pada bulan suci ramadhan ini sangat aktif sekali. Olehya perlu ada sosialisasi agar masyarakat bisa menjaga diri dan keluarganya dari penyebaran virus Corona,” ungkap Sofyan Puhi.
Meski Desa Lauwonu belum terkontaminasi dan masih zona hijau, tetap perlu ada sosialisasi perda agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas.
“Walaupun zona hijau, bukan berarti aman dari COVID-19 karena masyarakat ke Kota Gorontalo juga lewat desa ini,” ujarnya.
Sofyan mengatakan di Desa Lauwonu juga telah memiliki Kampung Tangguh yang bekerjasama dengan Polda Gorontalo …,
dan membentuk satgas COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di desa tersebut.(sodiq/habari.id)