HABARI.ID I Mencegah penyebaran penyakit antraks, Pemerintah Kota Gorontalo perketat tempat pemotongan dan penjualan daging sapi di Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha tegaskan Jumat (05/06/2020), pencegahan penyebaran penyakit antrak ini dilakukan Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Keluatan Kota Gorontalo, di berbagai tempat pemotongan dan penjualan daging sapi.
“Pengawasan itu sangat ketat, dengan menurunkan petugas baik di tempat pemotongan ternak sapi, atau tempat-tempat penjualan daging sapi. Termasuk menutup akses keluar masuk hewan ternak sapi dan daging sapi yang sudah di potong, mengantisipasi penyebaran antraks di Kota Gorontalo,” ujar Marten.
Dia jelaskan, di Kota Gorontalo sendiri pada umumnya sudah memiliki RPH (Rumah Pemotongan Hewan), yang berlokasi di Kelurahan Buliide Kecamatan Kota Barat.
Prosedur pemotongan hewan ternak di RPH Kota Gorontalo, sangat bagus. Sehari sebelum pemotongan, hewan ternak akan di karantina dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh petugas medis hewan. Kemudian, besok harinya dipotong oleh petugas yang ada di RPH.
“Jauh sebelumnya RPH di Kota Gorontalo ada sebanyak tiga unit, salah satunya di Keluraha Buliide. Namun, karena dua diantaranya sudah tidak lagi memenuhi syarat …”
“Dan berlokasi di tengah permukiman warga, maka tidak difungsikan lagi sebagai RPH. Kami pun membangun tempat penitipan hewan,” terang Marten.
Kata Marten, penyakit Antraks ini disebabkan oleh bakteri yang membentuk spora, terutama memengaruhi hewan. Manusia dapat terinfeksi, melalui kontak dengan hewan yang terinfeksi atau dengan menghirup spora.
“Karena penyakit ini sangat meresahkan masyarakat, maka kami sudah memerintahkan kepada dinas terkait, untuk memperkat pengawasan terhadap penjualan dan pemotongan hewan ternak sapi di Kota Gorontalo …”
“Kalau hewan ternak sapi itu hidup, kemudian masuk ke Kota Gorontalo, wajib memiliki surat keterangan dari medis dokter hewan …”
“Demikian pula dengan daging sapi yang akan di dagangkan di pasar, harus memiliki minimal surat kesehatan dari dokter hewan atau instansi terkait,” tutup Marten.(4bink/habari.id).