POHUWATO – Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Pohuwato.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (28/7/2026), di ruang sidang DPRD Pohuwato.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD Delpan Yanjo. Hadir pula para anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, Plh Sekretaris Daerah Zulkifli Umar, Sekretaris DPRD Hamkawati Mbuinga, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Agenda paripurna diawali dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD 2027 oleh Bupati Saipul A. Mbuinga kepada Ketua DPRD Beni Nento. Penyerahan ini menjadi salah satu tahapan awal dalam proses pembahasan dan penyusunan APBD Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2027 bersama legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD 2027 merupakan bagian penting dari tahapan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2027.
“Alhamdulillah, Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diserahkan sebagai salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2027.”
Menurutnya, KUA dan PPAS yang nantinya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Bupati menegaskan, dokumen yang diserahkan masih berupa rancangan sehingga masih terbuka untuk penyempurnaan melalui proses pembahasan bersama DPRD.
Karena itu, ia berharap masukan dan koreksi konstruktif dari DPRD dapat menjadi bagian dari penyempurnaan substansi maupun penyesuaian angka-angka anggaran dalam dokumen tersebut.
“Rancangan KUA-PPAS yang kami serahkan hari ini tentunya masih akan mengalami penyempurnaan melalui pembahasan bersama dewan yang terhormat. Kami berharap berbagai kekurangan yang masih ada dapat dipahami dan disikapi secara bijaksana, sehingga proses pembahasan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang semakin berkualitas.”
Lebih lanjut, Saipul menjelaskan bahwa KUA-PPAS merupakan instrumen penting dalam menerjemahkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dokumen tersebut memuat kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaiannya.
Menurut Bupati, Kebijakan Umum Anggaran menjadi jembatan antara arah pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, program yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Ia mengatakan, KUA APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan asumsi makro ekonomi dan kemampuan fiskal daerah, sekaligus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat, proyeksi pendapatan daerah, prioritas belanja yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta berbagai isu strategis dan persoalan aktual di daerah.
“Melalui kebijakan umum ini diharapkan terjadi keselarasan antara arah pembangunan daerah dengan ketersediaan anggaran, sehingga program-program prioritas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Pohuwato.”
Penyerahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2027.






