HABARI.ID, PEMPROV | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Gorontalo mulai melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan LKPD Pemprov Gorontalo tahun 2024 itu, ditandai dengan penyerahan surat tugas oleh Kepala Perwakilan BPK yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan, Radhityo Fitrien H.R Wardhana, kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah didampingi Sekdaprov pada kegiatan Entry Meeting di Aula Rujab Wagub, Kamis, (9/4/2025).
“Alhamdulillah pemerintah daerah di Gorontalo telah menyampaikan LKPD di tanggal 21 Maret 2025. Artinya Provinsi Gorontalo telah melaksanakam penyelenggaraan laporan unaudited tepat waktu karena batas waktunya itu adalah 31 Maret. Nah selanjutnya kami akan melaksanakan pemeriksaan terinci, pemeriksaan yang lebih detail,” kata Radhityo Wardhana.
Demi kelancaran proses pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap kerja sama yang baik dari Pemprov Gorontalo. Terutama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk koperatif melaksanakam dukungan informasi, maupun data kepada tim BPK perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Waktu yang diberikan untuk pemeriksaan yang lebih detail ini selama 27 hari, sampai dengan exit meeting di tanggal 6 Mei 2025. Selanjutnya persiapan penyelesaian laporan di tanggal 19 Mei. Waktunya memang singkat karena terpotong dengan libur-libur lebaran, jadi kami mohon kerjasama dan komunikasi yang efektif antara kita semua,”tambahnya.
Sementara itu, Wagub Idah Syahidah menekankan kepada seluruh pimpinan OPD, dapat menyiapkan segala sesuatu terkait dengan bahan yang menjadi objek pemeriksaan BPK secara maksimal dan komprehensif. Ia juga sangat berharap hasil dari pemeriksaan LKPD tahun ini dapat kembali membawa WTP yang ke-13 kalinya untuk Pemprov Gorontalo. (rls/habari.id)