Berikut Ini Kesesatan Caleg

oleh -41 Dilihat
oleh
caleg
Habari.Id

HABARI.ID, POLITIK I Sebentar lagi Pileg. Aksi para Caleg disana sini. Para Caleg yang diharapkan melakukan pendidikan politik justru tidak tahu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) caleg itu sendiri. Mereka justru menenggelamkan orang dengan slogan dan berbagai kata-kata mereka. Lari jauh dari tupoksinya.

Pantas saja ada iklan caleg yang seperti calon pilkada. Padahal dia caleg, bukan calon Pilkada. Hasilnya seperti terlihat sebagai ahli copas yang tidak pada tempatnya. 

banner 468x60

Caleg Vs Calon Pilkada

Pertanyaannya adalah, apakah rakyat tahu apa tupoksi anggota dewan yang dia akan pilih dari bilik suara? Jawabannya; mayoritas rakyat tidak tahu. Oleh karena itu saya singgung sedikit soal ini.

Anggota DPR RI bertugas di level nasional menurut komisi atau bidangnya masing-masing. Gorontalo punya jatah 3 kursi di situ sesuai jumlah penduduk. Beda dengan Jawa Barat yang punya 98 kursi di sana. Di DPR RI ada 11 bidang atau 11 komisi. Maksimal Gorontalo dapat 3 komisi saja.

Anggota DPRD Provinsi bertugas di tingkat provinsi. Mitranya adalah Gubernur dan kadis-kadis serta jajarannya. Jumlah mereka 45 orang dari berbagai partai, terbagi dalam 4 bidang/komisi. Penempatan bidang ditentukan oleh Partai.

Anggota DPRD Kabupaten/Kota bekerja bersama bupati/walikota dan kadis-kadis tingkat kab/Kota. Mereka 25 orang secara lembaga. Kelembagaan itulah yang bekerja bersama bupati/walikota. Terdiri dari 3 bidang/komisi. 

Sebagai catatan, Kota Gorontalo akan punya 30 angwan, Kabgor akan punya 40 angwan. Kabupaten lain punya masing-masing 25 orang angwan. 

Bagaimana dengan DPD RI. Bisa dibilang lembaga ini ada tapi tidak berfungsi, karena RUU yang dihasilkan diserahkan kepada DPR secara kelembagaan. Lembaga DPD hanya akan berfungsi jika diisi oleh para ketum partai. Masalahnya di situ, ketum partai tak dibolehkan masuk DPD RI.

Jadinya apa fungsi seorang angwan? Fungsinya adalah mencereweti eksekutif atau eksekutor. Angwan tidak punya dana, walaupun salah satu tupoksinya adalah budgeting tiap tahun. Anggaran dipegang oleh eksekutif, yaitu Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Aturan pun adalah hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif. 

Beda kan ya, jangan sampai Anda memilih eksekutif tapi yang dituntut adalah legislatif atau sebaliknya memilih angwan tapi Anda mau dia bekerja seperti eksekutif. Bedakan keduanya agar Anda tampak pintar dalam Pemilu.

Sebagai info, setiap tahun Pemprov Gorontalo menggunakan anggaran sampai Rp. 2 triliun. Pemkab Bonbol sekitar Rp. 1 triliun. Pemkot sekitar Rp. 1,5 triliun. Pemkab Gorontalo sekitar Rp. 1,6 triliun. Pemkab Gorut, Boalemo, Pohuwato masing-masing sekitar Rp. 900 milyar. Atasan tertinggi pemda adalah gubernur, bupati dan Walikota.

Dalam rangka itulah kita masing-masing menuju TPS. Di bilik suara 14 Februari 2024 nanti kita disodorkan 5 kertas suara untuk memilih 5 orang, yaitu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota. Yang bukan partai hanya DPD RI.

Pada September nanti kita akan ikut ke TPS lagi untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota. Pilihannya terserah Anda, tapi Anda harus terlihat pintar membedakan mana eksekutif dan mana legislatif.(SabrinMaku).

Baca berita kami lainnya di