Berikut Edaran Baru Gubernur Tentang Aktivitas Mengundang Banyak Orang

oleh
Surat Edaran Gubernur Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melarang seluruh warganya menggelar acara-acara yang sifatnya mengundang banyak orang.

Larangan tersebut dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif Covid-19 di Provinsi Gorontalo, terutama saat libur akhir tahun ini.

Sebelumnya, data Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menyebut hingga 29 Desember 2020 total ada 3.688 kasus Covid-19 di Gorontalo, masing-masing 287 dirawat, 100 meninggal dan 3.301 sembuh.

Pun sejalan dengan itu, Gubernur Rusli Habibie pun mengeluarkan surat edaran bernomor 200/KESBANGPOL/1503/200 tentang Izin Kegiatan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan, Selasa (29/12/2020).

Dalam edaran itu, warga tidak diizinkan melaksanakan keramaian umum termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga, ulang tahun, pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya.

“Konser musik, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang sifatnya mengumpulkan massa,” bunyi poin 1.

Pada poin 2, apabila dalam keadaan mendesak tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka harus mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota dan izin keramaian dari kepolisian sesuai dengan kewenangannya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pada poin 3, apabila ditemukan kegiatan/acara yang mengumpulkan orang banyak dan belum memperoleh rekomendasi dan atau izin, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.

Warga dan seluruh pemangku kepentingan pun diharapkan mematuhi surat edaran ini demi mencegah penularan virus corona di Provinsi Gorontalo.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan