HABARI.ID, DEKOT I Proses hukum dugaan kasus korupsi dana PEN di Kota Gorontalo, tepatnya proyek Jalan Nani Wartabone eks Jalan Panjaitan mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Kota Gorontalo.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, H. Ariston Tilameo, saat di hubungi terpisah melalui selular Sabtu (16/12/2023).
Ia jelaskan, menurut pendapatnya bahwa dugaan kasus korupsi dana PEN pada proyek Jalan Panjaitan di tangani Polda Gorontalo, yang sudah naik status pada penyidikan itu sudah sewajarnya.
“Naiknya status dugaan kasus ini ke penyidikan yang di tangani Polda Gorontalo, menurut saya sudah sewajarnya ..,”
“Dan tentunya, ini terkait dengan peran instansi terkait yakni Dinas PUPR Kota Gorontalo,” ujar Aleg dari Fraksi PDIP DPRD Kota Gorontalo itu.
Ia tegaskan, dalam rangka membasmi korupsi di Kota Gorontalo yang bukan lain adalah Ibu Kota Provinsi Gorontalo, tentu Ia sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo mendukung proses hukum terebut.
“Dalam rangka membasmi korupsi, tentu proses hukum ini harus di tindak lanjuti. Karena kami dari lembaga legislatif pun tidak menginginkan hal ini terjadi,” pungkasnya.(bnk/habari.id).