HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Bantuan Operasional Pesantren (BOP), yang menjadi program usulan anggota DPR RI Komisi VIII ke Kementerian Agama (Kemenag) RI, adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi beban operasional lembaga-lembaga pendidikan Islam di masa pandemi COVID-19.
“Bantuan Operasional Pesantren dialokasikan supaya penyelenggaraan pendidikannya bisa terus berjalan, disamping juga untuk belanja APD (alat pelindung diri) seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu dan lainnya. Dan tentu saja, tujuannya agar tidak ada claster baru COVID-19,” ungkap Nurhadi Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Minggu (22/11/2020)
Untuk besaran bantuan yang diterima Pendok Pesantren (Ponpes) bervariasi dilihat dari jumlah santrinya. “Bantuan yang diterima Ponpes kisaran 25 juta hingga 50 juta, dilihat dari jumlah santrinya …,”
“Kalau santrinya diatas 1000 itu mendapatkan bantuan 50 juta, kalau Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) serta Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) itu mendapat 10 juta,” jelasnya.
Untuk tahap pertama, kata Nurhadi, memang diusulkan oleh anggota DPR RI Komisi VIII. Tapi tahap kedua langsung melalui Kemenag dan disalurkan langsung ke lembaga terkait ditransfer melalui Bank BNI,” tandasnya. (fal/habari.id)