HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menerima permintaan audiensi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).
Pada pertemuan antara Komisi III dan KRPK yang digelar di salah satu ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (07/10/2020) itu, membahas tentang pengelolaan pertambangan.
Audiensi yang dipandu langsung Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto itu, turut didampingi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Adib Zamhari, dan dihadiri Koordinator KRPK Rudi Handoko beserta anggota KRPK.
Perwakilan dinas terkait, dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar juga ada di kegiatan tersebut.
Panoto mengatakan, kedatangan KRPK dinilai konstruktif untuk menyampaikan masukan atau pendapat kepada legislatif maupun eksekutif dalam rangka mengelola pertambangan di kabupaten Blitar dalam hal khususnya Galian C.
“Sehingga mendorong pemerintah daerah dalam rangka mengelola terkait tambang di kabupaten Blitar dalam hal ini Galian C, bisa lebih efektif yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi kepada pendapatan asli daerah di kabupaten Blitar. Sekaligus efek persolan Galian C tidak berkepanjangan,” kata Panoto yang dihubungi wartawan.
Salah satu yang menjadi penekanan KRPK yang disampaikan kepada Komisi III, kata Panoto, adalah soal kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga kerusakan infrastruktur yang diakibatkan pertambangan Galian C.
KRPK meminta agar aktivitas pertambangan tersebut, dapat difasilitasi dengan regulasi yang mampu menekan adanya kerusakan lingkungan.
“Kita bersepakat dengan KRPK, juga dengan Eksekutif untuk melakukan penertiban terkait adanya pengelolaan pertambangan liar di kabupaten Blitar. Mudah-mudahan ini bisa direalisasi,” kata Panoto.
Sementara itu, Tokoh Senior KRPK Mohammad Trijanto menambahkan, pemerintah daerah diminta untuk menutup total aktivitas Pertambangan Ilegal di wilayah kabupaten Blitar.
Penutupan total itu, menurutnya, bisa dilakukan pemerintah dengan menerbitkan peraturan daerah ataupun regulasi dibawahnya yang dapat mencegah adanya pertambangan liar.
Di kabupaten Blitar ada puluhan pertambangan liar yang masih merajalela dan bukan tidak mungkin bisa menyebabkan kerugian bagi daerah karena tidak ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setahun tidak sampai seratus juta yang masuk ke PAD dari aktivitas pertambangan liar itu. Makanya, kami mendesak tidak ada lagi penambang-penambang liar di kabupaten Blitar. Tutup total dengan Perda atau aturan regulasi lainnya agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan dan ekosistem,” tegas Mohammad Trijanto.(adv/tos/habari.id)