HABARI.ID I Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, membahas tentang Omnibus Law pada kegiatan Wali Kota Sharing Session 2 APEKSI Jumat (17/01/20), berlangsung di Inna Grand Bali Beach Hotel.
“Menjadi inti pembahasan dalam Wali Kota Sharing Session 2 APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) ini, yakni Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Serta perpajakan, penyelenggaraan pemerintah kota,” ujar Marten.
Marten jelaskan, Undang-undang Omnibus Law menjadi fokus dalam diskusi kegiatan tersebut. Sebelumnya produk hukum ini sempat membuat setiap Wali Kota ragu, karena bisa memberikan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan roda pemerintahan.
Misalnya penyederhanaan regulasi-regulasi, yang sekarang ini dijalankan oleh pemerintah daerah. Seperti penyederhanaan izin mendirikan bangunan, yang bisa mengancam pendapatan asli daerah.
“Tetapi dari keragu-raguan itu, pada akhirnya semua anggota dan pengurus APEKSI, mendukung UU Omnibus Law, setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,” ungkap Marten.
Selain itu Marten juga membicarakan tentang pelaksanaan Munas (Musyawarah Nasional) APEKSI, yang direncanakan di Kota Tanggerang Selatan.
“Terkait rencana Munas APEKSI kedepan nanti di Kota Tanggerang Selatan, ada beberapa hal yang saya bahas. Salah satunya program kerja APEKSI setelah pelaksanaan Munas, yang bisa dijadikan rujukan oleh Pemerintah Pusat, dalam melaksanakan program di daerah,” terang Marten.
Ia jelaskan, pada program kerja sebelumnya APEKSI mengusulkan program dana kelurahan ke Pemerintah Pusat, melalui pertemuan antara seluruh pengurus dan anggota APEKSI dengan Presiden RI Joko Widodo.
“Ada berbagai program kerja yang kami usulkan ke Presiden RI Joko Widodo, salah satunya program dana kelurahan. Untuk program kerja mendatang, target kami harus ada program kerja yang disetujui oleh Pemerintah Pusat dari APEKSI,” tutup Marten.(ADV/4bink/habari.id).