AW Thalib Minta Polemik Status Tanah Pemprov Di Desa Manunggal Karya Segera Diselesaikan

oleh -6 Dilihat
oleh

HABARI.ID, DEPROV | Polemik mengenai status tanah di Desa Motolohu dan Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato, mencuat ke permukaan setelah Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib mengungkap adanya ketidakcocokan dalam lokasi tanah yang diklaim telah dibeli oleh pemerintah provinsi pada tahun 2003.

AW Thalib menjelaskan bahwa tanah yang tercatat dibeli seharga Rp60 juta sebenarnya berada di Desa Motolohu bukan di Manunggal Karya seperti yang tertulis dalam kuitansi pembelian.

banner 468x60

“Kami mengunjungi lokasi tanah tersebut dan mengonfirmasi dengan dokumen yang ada di Biro Umum. Ternyata, tanah yang dibeli dengan luas 1,8 hektare itu berada di Motolohu, bukan di Manunggal Karya seperti yang tercantum dalam kuitansi,” jelas AW Thalib, Senin (08/07/2024).

Persoalan ini semakin rumit karena di atas tanah Desa Motolohu tersebut telah dibangun berbagai fasilitas pemerintah, termasuk UPTD Dinas Peternakan, pasar ternak, dan bangunan BUMD. AW Thalib menekankan bahwa ketiadaan dokumen yang menyatakan secara jelas bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov menjadi kendala utama dalam pengklaiman aset tersebut.

Untuk menyelesaikan polemik ini, Thalib menegaskan perlunya pembuktian lebih lanjut baik dari dokumen lain maupun bukti fisik. “Kami ingin ada pembuktian berikutnya, baik dari dokumen lain maupun bukti fisik untuk memastikan bahwa tanah ini benar-benar milik Pemprov,” tegasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di