APBD Perubahan Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020 Disahkan

oleh -40 Dilihat
oleh
APBD Perubahan
Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna yang digelar semalam di gedung DPRD Kabupaten Blitar.[foto_istimewa]
HABARI.ID I Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020, telah disahkan melalui rapat Paripurna yang digelar Senin (31/08/2020).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Blitar tentang Persetujuan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020.

Rapat ini juga merupakan kelanjutan dari penjelasan terhadap nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan Bupati Blitar pada tanggal 18 Agustus lalu. Dan Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan dan mencermati materi Ranperda APBD Perubahan tersebut.

banner 468x60

Pada rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didaulat untuk membacakan langsung pandangan umum DPRD.

“Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD atas APBD Perubahan Kabupaten Blitar Tahun 2020…,”

“Rapat Paripurna malam hari ini juga terkait Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,” kata Suwito.

Bupati Blitar, Rijanto

Ada belasan Perda serupa telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. dengan diterapkannya keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/57/ 2020 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

DPRD Kabupaten Blitar juga telah menerima surat dari Bupati dengan nomor 940/164 /1/4 /2019 : 04.3/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Tanggapan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-P tahun anggaran 2019.

“DPRD telah menjalani uji dengan menerbitkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 4 tahun 2020, yang bertujuan untuk penyempurnaan dan penyesuaian perancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-P tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerapan dan perundangan Ranperda dimaksud,” terang Suwito.

Pada rapat Paripurna tersebut, Ketua Banggar Sulistyono Muharam, menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun 2020 disebutkan bahwa kebijakan umum perubahan APBD disusun secara bersamaan dengan prioritas menyejahterakan masyarakat kabupaten Blitar dan menerapkan asas keterbukaan informasi publik.

Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun anggaran 2020 diktum kedua anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Blitar Anggaran 2020 mengalami perubahan dari jumlah nominal semula.

Melalui rapat Paripurna tersebut, para anggota DPRD Kabupaten Blitar, juga menyampaikan beberapa catatan. Anggota Fraksi PPP Marzuki Baidlowi menyampaikan catatan bahwa, pelaksanaan kegiatan, yang pembangunan yang dilaksanakan Pokmas di kelurahan dan desa, diharapkan membuat laporan atau juga diketahui oleh DPRD agar tidak terjadi banyak masalah di tingkat bawah.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto

“Karena disinyalir banyak hasil dari program padat karya itu hasil pembangunannya tidak maksimal atau mungkin terjadi kebocoran anggaran,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren menyampaikan bahwa pemanfaatan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk program padat karya mulai dari perencanaan serta pelaksanaannya, perlu mendapat pendampingan dari pihak-pihak terkait, dari awal sampai eksekusinya untuk mengurangi beban hidup masyarakat saat ini.

“Seluruh aktivitas OPD, terutama soal daya serap anggaran di masa pandemi ini, harus memperhatikan waktu tersisa, agar tidak terjadi SILPA yang besar,” pungkasnya pada rapat Paripurna pengesahan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Perubahan 2020.(adv/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan