HABARI.ID | Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tindaklanjuti keluhan warga Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, dan warga Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo terhadap pengenaan denda terhadap konsumen PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara), Senin (07/03/2022).
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Somawiyono menyebutkan, dari keterangan yang ia peroleh, warga Desa Potanga dan Desa Potanga yang merupakan konsumen PT. PLN harus membayar denda hingga mencapai Rp7.500.000.
Karena diduga warga melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik, akan tetapi tidak melapor ke pihak PLN, padahal kejadian tersebut sudah terjadi sejak lima tahun silam dan diketahui oleh petugas PLN.
“Maka dari itu, tuntutan dan harapan kami agar pihak PLN segera melakukan pemasangan meteran listrik kembali, dan tidak perlu mengenakan denda. Bukan karena mengabaikan aturan yang ada, tetapi sosialisasi seperti ini kurang maksimal,” kata Warsito.
Menurut Aleg dari Partai Golkar ini, pihak PT. PLN harus lebih intens melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih paham terhadap aturan yang ada. Apalagi yang menjadi korban sudah lebih dari dua Desa.
“Sehingga rakyat yang belum paham tidak boleh dikenakan denda atas ketidak paham itu, dan warga yang belum mengerti tentang seluk beluk yang ditetapkan harus dibebaskan dari ancaman denda,” jelas Warsito.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. Ia menegaskan dengan pemindahan meteran listrik tersebut masyarakat sangat merasa terbebani karena harus membayar biaya senilai Rp2.500.000. Namun, saat akan dibayar nominalnya malah bertambah menjadi Rp7.500.000.
“Permasalahan ini yang mengundang pertanyaan bagi kami, karena sudah ada sekitar enam orang dengan permasalahan serupa. Tiba-tiba ada petugas PLN beserta petugas keamanan untuk melakukan pemindahan atau pergatian meteran listrik disertai dengan denda,” ujar Espin.
Sementara itu, Manager PT. PLN ULP Limboto, Husen Zaka Mubarok menjelaskan bahwa pekan depah pihak PLN segera menemui konsumen yang telah dilakukan pemutusan meteran listrik untuk mengetahui lebih konkrit permasalahan yang ada.
“Menurut informasi yang kami terima, oknum tersebut yang menertibkan atau pemindahan meteran tersebut bukan petugas PLN, melainkan pihak kedua yang mengatas namakan petugas PLN. Oleh karena itu, kami juga segera melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat dengan harapan pelanggan lebih mengerti lagi,” tandasnya. (Dik/Habari.id)