HABARI.ID, DEKOT I Akhir masa jabatan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo, mulai dibahas Komisi A DPRD Kota Gorontalo.
Terlihat dari Raker (Rapat Kerja) Komisi A DPRD Kota Gorontalo, dihadiri Komisioner KPU Kota Gorontalo, Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo dan sejumlah pejabat terkait Pemerintah Kota Gorontalo Senin (10/07/2023).
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjenke jelaskan rapat kerja Komisi A DPRD Kota Gorontalo tersebut bagian dari tindak lanjut hasil konsultasi di Kementeran Dalam Negeri RI.
“Mengenai akhir masa jabatan kepala daerah, sebelumnya kami telah melakukan konsultasi ke Kemendagri RI. Dalam konsultasi itu kami membahas dua aturan, satu diantaranya UU nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.
Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Arifin Mohammad katakan bahwa mengenai akhir masa jabatan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo ini, harus dilakukan koordinasi secara intens.
“Salah satu yang dilakukan yakni DPRD Kota Gorontalo menyurat kepada pimpinan daerah dan KPU, tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ..,”
“Dan berdasarkan aturan, jika kepala daerah ingin maju Pileg tahun 2024, maka harus mengajukan pengunduran diri sejak Bulan Oktober ..,”
“dan Penjabat Gubernur Gorontalo sudah memberitahunkan kepada kami,” terangnya.
Berbeda dengan penjelasan dari Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib , bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat 5 bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018, masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.
“Mengenai dengan pasal tersebut, jauh sebelum melakukan konsultasi kami sudah menerima surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri RI, mengenai masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 ..,”
“Kemudian surat itu diperkuat dengan surat dari KPU RI tanggal 07 Juli tahun 2023. Pada poin empat surat menjelaskan tentang ketentuan dokumen administrasi calon anggota DPRD ..,”
“Dan kepala daerah yang telah masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap), maka tidak lagi memiliki status dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,” terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo, Ben Idrus masih bingung dengan beberapa aturan tentang akhir masa jabatan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo.
“Kami mempertanyakan UU nomor 10 tahun 2016, karena pada ayat 2 Pasal 71 menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ..,
“Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pelantikan dan mutasi enam bulan sebelum akhir masa jabatan ..,”
“Nah, pertanyaan kami adalah aturan ini ditujukan kepada Kepala Daerah yang akan manju Pileg atau Pilkada? ..,”
“Dan dalam waktu dekat ini, kami akan mengisi kekosongan jabatan,” singkat Ben Idrus.(bnk/habari.id).