HABARI.ID – Dalam menjalankan profesinya, tidak jarang jurnalis atau wartawan mendapatkan perlakuan kasar, hingga tindak kekerasan. Padahal, pers merupakan salah satu dari empat pilar demokrasi, yang dilindungi oleh undang-undang. Baru-baru ini, salah seorang jurnalis pers mahasiswa (Persma) Humanika IAIN Gorontalo, Faisal Saidi, menjadi korban pemukulan saat melakukan peliputan di kampus.
Dari siaran pers yang diterbitkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo. Kronologinya bermula saat Faisal bersama rekan-rekan anggota persma Humanika lain, menyampaikan sosialisasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pers mahasiswa Humanika ke mahasiswa baru di kegiatan Pra-Pengenalan Budaya Akademik Kampus (Pra-PBAK) yang dilaksanakan di Kampus Dua IAIN Gorontalo, Limboto, pada Selasa, 20 Agustus 2019.
Dalam sosialisasi itu, Persma Humanika menyatakan sikap untuk menolak berbagai bentuk pungli di kegiatan PBAK. Dan Faisal salah satu yang menyampaikan sikap itu. Berselang sejam setelahnya, mereka berkumpul untuk melakukan rapat redaksi meliput isu pungli di PBAK.
Sementara rapat berlangsung, Faisal akan beranjak untuk mewawancarai Wakil Rektor III dan Komite Pengarah (steering comite) PBAK. Namun sebelum itu, tepatnya pada pukul 16.40 Wita, datang IH, masyarakat sipil yang diduga terlibat dengan proyek dugaan pungli PBAK yang sementara diliput Humanika.
IH kemudian memanggil Faisal, berjarak sekira lima meter dari tempat rapat. Faisal kemudian ditanya persoalan sikap mereka menolak pungli di PBAK. Berlangsung tanya jawab yang tak cukup lama, IH kemudian mendaratkan pukulan tangan kanannya dengan keras di bagian belakang telinga kiri Faisal.
Setelah itu IH pergi begitu saja, keadaan di sekitar tempat rapat yang berdekatan dengan lokasi kegiatan Pra-PBAK, menjadi kisruh. Agar tidak ada insiden lagi, Faisal diamankan oleh temannya menjauh dari tempat kejadian.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Agustus 2019, sekira pada pukul 12.00 Wita, menurut Faisal, dia didatangi oleh IH. Saat itu, IH mengancam Faisal agar tidak meliput isu pungli PBAK.
Setelah kejadian itu, beberapa anggota Humanika yang lain, terjebak di lokasi sampai pukul 18.30 Wita, dengan perasaan was-was karena merasa dipantau oleh beberapa orang yang tak dikenal.
Menanggapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo menyatakan sikap mengutuk pemukulan terhadap Faisal Saidi, dan intimidasi kepada jurnalis Humanika. “Kami AJI Kota Gorontalo, mengutuk kejadian ini. Karena cara-cara kekerasan seperti ini akan menghambat kemerdekaan pers,” ujar Andri Arnold, Ketua AJI Kota Gorontalo.
Selain itu, kata Arnold, kejadian ini adalah bentuk pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, bahwa, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
“Kami berulang kali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput atau karena pemberitaan,” tegas Arnold.(fbd/pr/habari.id)