HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ranperda ini menjadi respon atas dinamika terkini terkait kebijakan minuman beralkohol di Gorontalo.
Menurut Adhan Dambea anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ranperda ini bertujuan untuk mengatur kembali peredaran minuman keras di daerah. Ia menegaskan pengendalian miras bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan tindakan untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak negatif miras.
“Saat saya menjabat sebagai wali kota Gorontalo tahun 2009, ada Perda yang melarang minuman beralkohol. Saat ini, pendekatan yang diambil bukan melarang sepenuhnya, melainkan lebih ke arah penertiban dan pembinaan,” ungkap Adhan saat mensosialisasikan Ranperda miras, Selasa (25/06/2024.
Pada sosialisasi yang berlangsung di Yayasan AD Center itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo nampak menunjukan contoh miras berjenis cap tikus asal Sulawesi Utara dengan kadar alkohol rendah yang legal dan diizinkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, cap tikus asal Sulawesi Utara sudah mengalami banyak perkembangan, mulai dari varian rasa hingga kadar alkohol di bawah 45 persen. Namun demikian, meski dikonsumsi dengan jumlah sedikit maka pengaruh negatif tetap berpotensi.
“Jadi bapak dan ibu, yang namanya sudah mengonsumsi miras maka pasti akan mabuk. Jangan sampai kasus yang tidak diinginkan malah terjadi hanya karena sudah terpengaruh miras, jadi saya minta untuk menjauhi miras,” jelasnya.
Adhan menerangkan pemerintah memiliki kewenagan mengatur peredaran dan penjualan miras. Pemerintah juga berwenang mengendalikan dan mengawasi peredaran miras. Akan tetapi efektivitas Perda tergantung pada keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Aturan apapun tidak akan berarti jika tidak ada keseriusan dalam pelaksanaannya. Jika tidak ada pengendalian yang ketat, maka permasalahan minuman keras tetap akan merajalela,” tandasnya. (dik/habari.id)