HABARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Pohuwato memusnahkan 5305 surat suara Pemilu 2024 yang diketahui kelebihan dengan cara dibakar.
Menurut Firman, pemusnahan surat suara kelebihan merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023.
“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara sebelum hari pemungutan suara berlangsung”, ujar Firman di sela kegiatan pemusnahan, Selasa (13/02/2024).
Firman merinci, dari 5.305 lembar surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 106 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 427 lembar, surat suara DPD RI 585 lembar, DPRD Provinsi 720 lembar, dan DPRD Pohuwato 3.478 lembar.
Firman mengatakan proses pemusnahan dilakukan di Kantor KPU setempat dengan disaksikan oleh Komisioner Bawaslu, perwakilan Kajari dan dihadiri langsung oleh Kapolres Pohuwato.
Firman menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara kelebihan, pihaknya memastikan surat suara telah memenuhi kebutuhan di TPS.
“Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Pohuwato sudah cukup,” tandasnya.