HABARI.ID I Sebanyak 5 warga dari luar daerah diizinkan masuk wilayah Gorontalo, diantaranya dua anggota DPRD dan satu ASN Kabupaten Boalemo serta dua TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Jepang.
Kamis (04/06/2020) Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumarwoto ungkap, dasar ke lima warga ini masuk Gorontalo karena memiliki persetujuan dari Bapelkesman (Badan Pelaksana Kesehatan Mandiri) Manado dan surat jaminan Bupati Boalemo.
“Lima warga ini menggunakan surat keterangan dari Bapelkesman Manado da Surat Jaminan Bupati Boalemo, sehingga bisa masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo di tengah pandemi Covid-19,” ujar Sumarwoto.
Dia jelaskan, tiga diantara lima warga masing-masing dua aleg DPRD dan seorang ASN Pemda Boalemo ini, terinformasi melakukan perjalanan dari Jakarta ke Manado.
“Setelah tiba di Manado, mereka mengurus surat keterangan ke Bapelkesman Manado, untuk bisa melakukan perjalanan ke Gorontalo …”
“Dengan surat jaminan dari Bupati Boalemo secara tertulis, bahwa Bapak Bupati menjamin mereka akan di karantina, dilakukan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan lanjutan, baik itu swab dan sebagainya,” jelas Sumarwoto.
Dalam proses penjemputan tiga diantara lima warga tersebut, petugas mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) dan menggunakan mobil Ambulance.
“Sehingga, jika mereka positif, sudah antisipasi dari jauh dilakukan protokol kesehatan. Jadi bukan hanya surat Bapelkesman saja, tetapi juga ada surat jaminan dari Bupati,” terangnya.
Sementara dua TKI dari Negara Jepang yang diizinkan masuk ke Gorontalo, mengantongi surat dari Kedutaan Besar Indonesia di Jepang. Dalam surat itu, diinstruksikan untuk mengawal mereka sampai di wilayah tujuan.
“TKI tersebut pulang ke Gorontalo, karena istrinya hamil maka melahirkan di Gorontalo setelah itu akan kembali lagi ke Jepang,” pungkas Sumarwoto.(sodik/habari.id).