4 Cagar Budaya Ini Resmi Berstatus Provinsi Gorontalo

oleh
banner 468x60
HABARI.ID I Terdapat 4 cagar budaya Gorontalo naik peringkat menjadi cagar budaya tingkat provinsi. Adapun 4 cagar budaya Gorontalo tersebut masing-masing Kawasan Dermaga Pendaratan Pesawat Amfibi Presiden Soekarno, Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu dan Benteng Otahiya.

Keputusan ini diambil oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Gorontalo dalam sidang pemeringkatan cagar budaya secara daring selama 5 hari yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota, Rabu (23/6/2020).

“Selain yang direkomendasikan, masih ada 5 cagar budaya yang status peringkatnya tetap berada di Kabupaten/kota yaitu makam Tabala Bala, mimbar Masjid Arrahman, rumah Ahmadi Hiola dan rumah Kinthali di Kabupaten Gorontalo serta kantor pos dan eks rumah dinas jawatan di Kota Gorontalo,” kata ketua tim TACB, Karmin Baruadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Yosef P Koton menyampaikan, cagar budaya yang sudah dinaikkan status peringkatnya menjadi tanggung jawab bersama pemeliharaan dan pengawasan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) wilayah Sulutenggo yang berdomisili di Gorontalo.

“Sinergitas antara stakeholder terkait sangat diharapkan agar semua cagar budaya tetap terjaga, dilindungi dan dilestarikan sehingga nilai budaya dan sejarah yang melekat di dalamnya bisa terus terjaga dan dimanfaatkan bagi masyarakat,” kata Yosef.

Terpisah, Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Melly Mohammad juga memberikan apresiasi atas hasil kinerja TACB yang bersidang selama 5 hari sejak tanggal 15-19 Juni 2020 dengan mengkaji dari seluruh aspek sesuai disiplin ilmu masing-masing baik dari segi ahli arkeolog, hukum, sejarah dan budaya.

“Rekomendasi yang dihasilkan pada sidang ini akan diusulkan penetapannya melalui surat keputusan Gubernur Gorontalo sebagai cagar budaya provinsi,” kata Melly.(bk/rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan