4 Balon Pilkada Belum Lolos Sebagai Calon

oleh
Balon, Pilkada.
Aktivitas Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, saat menerima berkas dokumen pendaftaran Bakal Calon Pilkada.
banner 468x60
HABARI.ID I Empat Balon (Bakal Calon) Pilkada belum lolos sebagai calon, jika berkas pendaftaran mereka belum resmi dilakukan verifikasi dan di uji keabsahannya oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Begitu kata Kadir Mertasono juga Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis, Minggu (06/09/2020).

Dia jelaskan, selama dua pekan kedepan KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran milik empat balon pilkada.

Lolos atau tidaknya balon pilkada sebagai calon, akan ditentukan dari tahapan-tahapan yang akan digulirkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, termasuk tahap verifikasi.

“Tahapan-tahapan pemeriksaan berkas balon pilkada akan dilakukan dengan ketat. Hal itu menjaga agar berkas benar-benar murni asli …”

“Kita akan uji keabsahannya pada tanggal 6 sampai 12 September, selanjutnya kita umumkan pada tanggal 13 sampai 14 September 2020,” Jelas Kadir Mertasono.

“Berkas itu sendiri sudah mulai di publis oleh KPU Kabupaten Gorontalo, di laman KPU Kabupaten Gorontalo pada tangga 4 sampai dengan 8 September 2020 …”

“Untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat, terkait berkas-berkas para kandidat,” timpalnya.

Demikian pula ditambahkan Rivon Umar anggota KPU Divisi Sosialisasi, bahwa pengecekan keabsahan tersebut.

Untuk menguji keaslian dari berbagai berkas para bakal calon, mulai dari berkas kepartaian hingga berkas pribadi seperti KK, KTP, hingga Ijazah.

“Jadi berkasnya itu akan kami verifikasi hingga tanggal 12 nanti, kita cek keabsahannya, seperti contoh keabsahan dari pada ijazah …”

“Kalaupun ditemukan ada yang tidak sesuai maka kami akan tetap mengacu pada PKPU 5,” kata Rivon Umar.

Rencananya pengumuman hasil verifikasi akan dilakukan pada tanggal 13 sampai 14 September.

Selepas pengumuman tersebut, pihak KPU Kabupaten Gorontalo juga memberikan kesempatan bagi kandidat untuk memberbaiki kekurangan dari berkas yang diberikan.

“Dimana perbaikan berkas harus diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 16 September 2020 …”

“Terkait pengumuman akhir dari berbagai tahapan pemberkasan, sesuai jadwal tahapan yang ada akan jatuh pada tanggal 23 September 2020,” jelasnya.

Ketua Rasyid Sayiu juga menambahkan, bahwa pada intinya pihaknya akan memastikan setiap berkas dari pasangan calon sesuai dengan aturan berlaku dalam pemilihan umum.

“Pada intinya kita pastikan berkas tersebut diperiksa dengan teliti, dan terkait data-data lainya masih kita akan lakukan penelitian,” tutup Ketua KPU.(dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan