HABARI.ID | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo menyelenggarakan uji kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Kamis (20/10/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Q tersebut dihadiri Penjabat Sekdaprov Syukri J Botutihe, Ketua Panitia Seleksi Rauf A Hatu, Asesor SDM Utama Darda Daraba, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo Heru Tarsila, Wakil Rektor III UNG Muhammad Amir Arham yang tergabung dalam anggota panitia seleksi, serta 34 pejabat JPT Pratama Pemprov Gorontalo.
Syukri Botutihe dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung kegiatan uji kompetensi ini yang hasilnya akan digunakan untuk pengisian jabatan yang sesuai dengan kompetensi masing-masing pejabat.
“Hasilnya (uji kompetensi) akan kembali kepada Pak Gubernur, kita pansel tinggal merekomendasikan saja, si A, si B, si C cocoknya di sini dan seterusnya tapi keputusan kepada pengguna,” ujar Syukri.
Selain uji kompetensi terhadap JPT Pratama, Syukri mengatakan pihaknya juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh pejabat administrator, pengawas dan fungsional penyetaraan.
Menurutnya, dengan cara itu, pejabat di lingkup Pemprov Gorontalo nantinya ditempatkan ke dalam jabatan sesuai kompetensinya berdasarkan sistem merit yang diamanatkan dalam UU ASN. “Setelah itu dilanjutkan dengan proses asesmen kepada pejabat eselon 3-4 dan fungsional setingkat eselon 3-4 itu tetap dipotret,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansel Rauf A. Hatu menegaskan bahwa uji kompetensi terhadap JPT ini bukan untuk menonjobkan Pejabat Tinggi Pratama tetapi untuk mencari posisi yang sesuai. Selain itu, uji kompetensi ini sesuai ketentuan hanya berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga nilai dari hasi uji kompetensi ini hanya menjadi konsumsi Pansel dan juga Penjabat Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kegiatan ini juga bukan untuk memberhentikan karir para peserta (non job), tapi dicari posisi yang layak sesuai penilaian tim pansel. Hasil rekomendasi tim pansel diserahkan ke Pj Gub, selanjutnya gubernur yang berhak melakukan rotasi. (ip/habari.id)