HABARI.ID I Upaya penyelesaian sengketa tapal batas kabupaten Gorontalo Utara dan kabupaten Buol, telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (22/10/2019).
Tapi pertemuan yang di gelar di Hotel Djayakarta, Labuan Bajo, NTT, tidak dihadiri perwakilan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan juga pemerintah kabupaten Buol.
Pertemuan itu hanya dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo lengkap dengan unsur terkait lainnya, termasuk pemerintah dan DPRD kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Padahal pertemuan ini sangat penting. Pasalnya, hingga batas waktu 6 September 2019 Pemkab Buol dan Gorut tidak mencapai kata sepakat.
Pemkab Gorut tegas menolak adanya tawaran pemerintah Buol untuk tukar guling sub segmen Wumu dengan Sub Segmen Tolinggula yang diklaim. Dasarnya adalah Kepmendagri No. 59 tahun 1992.
Di sisi lain, Pemkab Gorut menyebut bahwa wilayah itu, sejak dulu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Gorut.
Dasarnya Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukti Wumu, Bukit Dengilo dan Pengunungan Pangga atau yang dikenal denan kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (sebelum pemekaran wilayah).
Klaim itu juga bertentangan juga dengan Kepmendagri No. 185.5-197 tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (sebelum dimekarkan jadi Gorontalo) dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Regulasi itu diperkuat dengan Permendagri No.19 tahun 2014 tentang batas Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara (Provinsi Gorontalo).
“Ada juga Permendagri No.137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang menyebut Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih (Kecamatan Tolinggula) adalalah bagian dari Kabupaten Gorut,” ujar Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu.
Thariq juga menguraikan aspek hostoris, yuridis, geografis dan sosiologis, hingga desa Papulangi dan desa Cempaka Putih adalah bagian dari Gorut. Hal itu sejalan dengan pedoman penyelesaian tapal batas sesuai Permendagri 141 Tahun 2017.
“Secara historis misalnya, Papualangi itu kan bahasa Gorontalo artinya Papo-papo (batas atas) dan langi-langi (terendam), maka Papualangi adalah kesatuan atas/pembatas dengan kerataan …”
“Inilah, yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Vlakte Van Papualangi sesuai surat tapal batas Residen Manado tahun 1898,” jelasnya.
Ada empat poin yang menjadi tawaran atau rekomendasi Pemkab Gorut. Pertama, berdasarkan Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah maka penetapan tapal batas Gorut dan Buol didasarkan pada peta dasar Rupa Bumi Indonesia (RBI) sehingga tidak perlu mengubah batas.
Kedua, penetapan tapal batas tidak mempengaruhi perkembangan sosial dan itervensi pembangunan saat ini. Ketiga, pembangunan jalan akses ke Desa Umu bisa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerjasama dua daerah.
Keempat, komitmen Pemkab Gorut untuk memperhatikan warga Buol di Desa Umu dan sekitarnya.(hms/pmprv/habari.id)