Wawali: ASN Tidak Boleh Menyimpang

oleh -26 Dilihat
oleh
Habari.Id

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Kono membuka Sosialisasi peraturan Perundang-undangan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo di Aula Kantor Wali kota, Senin(12/12/2022).

Pada kesematan itu Ryan Kono mengingatkan sikap ASN jelas dalam UUD, ASN harus memiliki integritas, professional, netral bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

banner 468x60

Ia menekankan agar setiap ASN dalam menyelenggarakan pemerintahan ASN wajib memberikan pelayanan yang prima, tulus dan ikhlas kepada masyarakat.

ASN juga harus mampu menciptakan kedamaian, menjadi unsur perekat berbangsa dan bernegara serta mampu mengimplementasikan setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan tiap OPD.

“bapak ibu dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman dalam organisasi,”wajib itu, baik kepada masyarakat, kepada diri sendiri maupun kepada masyarakat dan kita pemerintah daerah mengeluarkan Perda dan peraturan Kepala Daerah sebagai payung hukum yang mengatur kegiatan yang dilakukan ASN,”ucap Ryan Kono.

Ryan Kono menambahkan sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat ASN juga harus memiliki kompetensi, keahlian atau keterampilan serta menciptakan inovasi baru dalam menjalankan roda pemerintahan.

Selain itu yang juga tak kalah penting, mengikuti setiap perkembagan yang terjadi sekaligus memahami setiap peraturan atau regulasi yang berlaku karena ini sangat mempengaruhi suskes tidaknya dalam menjalankan tugas pemerintahan.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di