Wali Kota Apresiasi Tugas DPRD Tuntaskan Pembahasan LKPJ Kepala Daerah

oleh -220 Dilihat
oleh
Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, saat menerima dokumen rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Gorontalo hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun 2024.(f/pkpksetda).

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Penyelesaian pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun 2024, oleh DPRD Kota Gorontalo melalui Pansus LKPJ mendapat apresasi dari Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, tentang penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2024, Senin (19/05/2025) di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo. 

“Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, merupakan suatu kewajiban. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ..,” 

“Selanjutnya dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat (1), kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Wali Kota Hi. Adhan Dambea. 

Lanjut Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, bahwa LKPJ kepala daerah kepada DPRD bersifat memberikan keterangan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan. 

Sehingga pertanggungjawaban ini seyogyanya merupakan wahana untuk melakukan penilaian dan perbaikan, terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Dan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya menemukan kelemahan dan kekurangan, melainkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan roda pemerintahan.

“Dengan telah diselesaikannya pembahasa LKPJ tahun anggaran 2024, maka perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD. Atas rekomendasi berupa catatan strategis berisi saran, masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024 ..,”

“Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada seluruh elemen masyarakat,” pungkas Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea.(bm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di