HABARI.ID, LIMBOTO – Keberadaan eceng gondok belakangan ini menjadi perhatian. Pasalnya, gulma yang banyak tumbuh di danau Limboto ini, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kerajinan yang memiliki nilai ekonomis.
Baru-baru ini, eceng gondok justru menjadi bernilai ketika dijadikan bahan untuk kerajinan anyam, salah satunya Upiah Karanji.
Melihat potensi tersebut, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo langsung meresponnya dengan menerapkan kebijakan baru.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo, wajib menggunakan Upiah Karanji berbahan dasar eceng gondok ini. Bahkan ia mendorong karya tersebut menjadi ikon Kabupaten Gorontalo.
“Penerapan kebijakan tersebut adalah untuk memanfaatkan menjamurnya ceeng gondok di Danau Limboto, menjadi barang bernilai ekonomis.
Selain itu, kan kita punya Ikon kopiah keranjang. Nah, kita juga mendorong Ikon baru kopiah eceng gondok,” ujar Nelson, Kamis (18/072019,) disela-sela peninjauan pameran produk daerah pada Festival Bunaken tahun 2019, di Manado.
Nelson yakin, kehadiran kopiah eceng gondok ini akan banyak diminati oleh masyarakat. Sebab, bentuknya sangat unik dan nyaman bila digunakan. Apalagi, harga dari kopiah eceng gondok ini tergolong lebih murah daripada kopiah konvensional.
“Mulai minggu depan ASN dan Pimpinan OPD, sudah harus memakainya, dan diikuti surat edaran dari BKD -Diklat,” tegas dia.
Tidak hanya Nelson. Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sahmid Hemu dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerajinan tangan kopiah eceng gondok. Dirinya pun mendukung kebijakan Bupati, yang mewajibkan ASN Kabupaten Gorontalo untuk menggunakan kopiah eceng gondok tersebut.
“Ini merupakan kerajinan yang sangat kreatif, sehingga saya sangat mengapresiasi kebijakan yang akan di terapkan Pak Bupati untuk mewajibkan AAN dan OPD menggunakan Kopia Eceng Gondok. Saya berharap,dengan diterapkannya kewajiban menggunakan upiah eceng gondok kepada ASN, nantinya bakal menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkap Sahmid.(FBD/Habari.id)