HABARI.ID I Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, yang menuduh bahwa Mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sebagai dalang polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Karna pada tahun 2015 secara tiba-tiba mengeluarkan SK pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sehahtera di Marisa Pohuwato, mendapat tanggapan dingin dari beringin Muda Gorontalo.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun, saat dimintai tanggapan atas tuduhan Adhan Dambea kepada Rusli Habibie tersebut, dengan santai mengatakan.
“Mungkin pada saat berbicara dihadapan awak media si Adhan itu baru bangun tidur. Pasalnya, kalau saat berbicara itu dia (Adhan.red) dalam keadaan normal, pasti dia sadar bahwa mengeluarkan suatu keputusan pemerintah yang strategis apalagi menerbitkan surat keputusan pemindahan suatu izin usaha pertambangan (IUP), dari satu lembaga profit ke lembaga profit lainnya itu, tidak semudah mengeluarkan asap rokok dari mulutnya saat dia (Adhan.red) sedang asik merokok. Pasti ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, jadi sangat aneh jika seorang Anggota DPRD, yang katanya politisi senior, apalagi sebagai seorang Mantan Walikota satu periode, masih memiliki pemahaman yang sangat sempit seperti itu soal perizinan,” ungkap Ghalieb sambil tersenyum.
Ghalieb pun menambahkan bahwa, dari segi penyebutan nomor SK saja Adhan sudah salah besar, yang mestinya SK Gubernur itu bernomor 351/17/IX/2015, itu hanya disebut SK nomor 35.
“Belum lagi nomen klatur SK nya, jadi hampir bisa dipastikan orang ini (Adhan.red) tidak pernah melihat apalagi membaca SK nya ..,”
“Buktinya dia tidak tau bahwa pada item pertimbangan dalam SK disana disebutkan apa saja point yang dirujuk sehingga menjadi dasar keluarnya SK tersebut ..,”
“Yang antara lain pertama, keputusan bupati Pohuwato nomor 158d tahun 2007, tentang pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha pengelolaan pertambangan umum daerah di kabupaten Pohuwato ..,”
“Kedua, surat direktoral jenderal mineral dan batubara nomor 2105/30/SDB/2014, tanggal 16 Desember 2014, perihal petunjuk pengalihan IUP. ..,”
“Ketiga, Rekomendasi Bupati Pohuwato nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 tentang pengalihan IUP operasi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera ..,”
“Dan yang keempat, Surat KUD Dharma Tani Nomor 87/ORG/ KUD-ST/V/2015 tanggal 20 Mei 2015, perihal permohonan persetujuan Pengalihan IUP KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera,” papar Ghalieb.
Masih tambah Ghalieb, kalau kita merujuk pada SK itu kelihatan jelas bahwa SK Gubernur itu tidak berdiri sendiri.
Apalagi disebutkan muncul tiba-tiba, melainkan ada asbabnya, tapi tidak ada yang salah dalam hal ini, karena dengan keluarnya SK tersebut justru terjadi pembagian saham milik KUD Dharma Tani sebesar 51 persen dan untuk PT. Pets sebesar 49 persen.
Jadi begitu ceritanya, kalau orang punya kemampuan membaca surat menyurat, tidak berbicara sembarangan apalagi sampai memprovokasi keadaan, dengan maksud yang tak jelas.
Padahal tambah Ghalieb, saat ini baik pemerintah, aparat keamanan TNI/POLRI serta para tokoh masyarakat Pohuwato dan Provinsi Gorontalo tengah berupaya mencarikan solusi.
Termasuk mendinginkan situasi kamtibmas di pohuwato, untuk menciptakan kondusifitas pasca tragedi yang terjadi disana baru-baru ini.
Malah justru Adhan Dambea seolah-olah ingin bermain api kembali, untuk memanas-manasi keadaan.
“Jadi menurut saya kalau Adhan Dambea dalam pemberitaanya menuduh Bung Rahmat Himran di jakarta, itu adalah Tokoh avonturir ..,”
“karna selalu menunggu masalah dari Gorontalo, saya justru menilai bahwa Adhan sendiri adalah Bapak Avonturirnya Gorontalo ..,”
“karna selalu masuk campur dalam semua masalah di Gorontalo, bahkan lebih hebat lagi karena selalu berperan antagonis,” pungkas Ghalieb sambil tertawa ringan.(bnk/habari.id).