Program Fisik TMMD Tak Boleh Langgar Tanah Milik Warga

oleh
banner 468x60
HABARI.ID, KENDAL I Pasiter Kodim 0715/Kendal/Korem 073/ Makutarama, Kpt Inf. Budi Cahyo Kurdianto, wanti-wanti kepada para personil yang terjun di pembangunan jalan, salah satu sasaran fisik TMMD Reguler ke-109 Kodim 0715/Kendal di Desa Sendang Kulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, agar tidak melanggar lahan milik warga.

”Untuk itu, di pekerjaan awal pembangunan jalan di Desa Sendang Kulon yang merupakan salah satu sasaran fisik TMMD Reguler ke-109 Kodim 0715/Kendal, kelebaran jalan diukur dengan cermat,” tandas Kapten Inf. Budi Cahyo Kurdianto.

Hal itu dimaksudkan, agar jalan yang akan dibangun dengan konstruksi rabat beton yang juga merupakan jalan fasilitas umum itu, diharapkan jangan sampai berada di tanah milik warga.

Adalah Babinsa Sendang Kulon, Serda Rossi, yang memimpin pengukuran jalan TMMD tersebut dengan dibantu warga masyarakat. Menurutnya, mulai titik nol hingga titik akhir pembangunan jalan itu tidak ada yang sampai memakan tanah milik warga pribadi.

”Alhamdulilah, dengan pengukuran cermat dan dibantu warga dengan melibatkan perangkat desa sendang kulon, nantinya tidak muncul persoalan tentang kelebaran jalan …,”

“Yang jelas, jalan yang akan dibangun melalui TMMD itu adalah fasilitas umum dan diharapkan untuk memperlancar aktivitas seluruh warga,” papar Babinsa Serda Rossi.(han/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan