HABARI.ID, KABGOR I Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni segera tindaklanjuti aspirasi yang ditujukan oleh FSPMI kepada pihaknya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama ratusan buruh di Pabrik PT. Royal Coconut mendatangi kantor Bupati Gorontalo dan telah menyampaikan tuntutannya, Kamis (21/10/2021).
Adapun enam tuntutan tersebut, yang pertama perselisihan hubungan Industrial tentang PHK. Kedua, selisih pembayaran THR, yang ke tiga tidak dibayarkan karena sakit dan cuti hamil.
Yang keempat masa kerja karyawan harian. Kelima tidak diberikan cuti tahunan, dan keenam tidak diikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya, surat dari teman-teman sudah kami terima dan sudah kami proses serta akan dilakukan tindaklanjuti,” ucap Titianto.
Lebih lanjut, Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak FSPMI dan juga para buruh yang telah menyampaikan hal ini.
“Kami sangat berterima kasih pada FSPMI sudah menjadi mitra dari dinas dan hari ini kami akan turun langsung ke perusahaan,”tambahnya lagi.
Saat ini, pihaknya sementara mengumpulkan data tentang dugaan penghubung dan akan melakukan tindakan tegas sesuai etik internal pemerintah.
“Terkait dengan mediator kami akan melengkapi data-data dan akan kami serahkan ke pak Bupati eksekusinya dalam waktu dekat ini,” tuntasnya. (dyt/habari.id)