HABARI.ID, DINSOS | Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Cabana Resort dan Resto Bolihutuo, Kabupaten Boalemo, kegiatan itu berlangsung dari tanggal 5 sampai 6 Agustus 2024.
Rakor dibuka oleh Assisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo Syukri J. Botutihe. Ia menyampaikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan program-program yang benar-benar memperhatikan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di daerah masing-masing, serta mendukung kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial yang Pro-Poor,” kata Syukri.
Syukri mengingatkan pentingnya memahami Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, yang berisi indikator capaian kinerja dalam pembangunan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Saya minta agar para pengampu SPM dapat mempelajari Permensos ini dengan baik, guna mendukung pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial yang mampu menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo,l Sagita Wartabone menekankan pentingnya penyamaan persepsi, pemahaman dan pengertian tentang capaian SPM di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
“Hal ini penting untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan capaian SPM antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Sehingga memudahkan implementasinya dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dan tepat di daerah masing-masing,” ungkap Sagita.
Sagita juga menyoroti perbedaan kewenangan antara provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Dinas Sosial Provinsi bertanggung jawab atas pelayanan bagi penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, dan anak terlantar di dalam panti, sementara kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelayanan di luar panti.
Sedangkan untuk Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (Tusos) seperti gelandangan dan pengemis, mereka yang telah melalui asesmen di kabupaten/kota dan memerlukan pembinaan lebih lanjut, akan diserahkan ke provinsi untuk penanganan di panti.
“Sebagai contoh, adanya fenomena sosial seperti badut-badut dan manusia silver di persimpangan jalan sebagai masalah sosial yang memerlukan tanggung jawab bersama antara provinsi, kabupaten dan kota,” terang Sagita.
Selain itu dalam hal perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos), Sagita juga menjelaskan bahwa pasca tanggap darurat bencana seperti banjir dan tanah longsor, kewenangan ditanggung bersama, baik oleh provinsi, kabupaten dan kota. (dik/habari.id)