Thariq Minta Ada Tim Khusus Penyelesaian Temuan BPK Terkait PAD

oleh
PAD
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat melakukan kunjungan di Inspektorat Gorontalo Utara, Senin (10/01/2022)
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO UTARA I Mengingat batas waktu penyelesaian temuan BPK terkait PAD di Gorontalo Utara hanya kurang dari 60 hari. Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu meminta Inspektorat dan OPD membentuk satu tim yang bertugas secara khusus untuk mengkoordinir penyelesaian termuan tersebut.

“Jangan hanya kita mendistribusikan bahwa dalam rangka regulasi PAD, Perbub dan, SK Bupati ini menjadi tanggung jawab oleh lembaga sendiri-sendiri. Harus ada tim yang bukan bukan malah penanganannya masing-masing OPD,”

“Saya melihat langkah yang dilakukan oleh Inspektorat. Berupa pendistribusian tugas yang harus dilakukan oleh 9 OPD. Tetapi saya minta karena target hanya 2 bulan maka ini tidak boleh manual atau biasa-biasa,” jelasnya, Senin (10/01/2022).

Selanjutnya kata Thariq, untuk menyistematikan langkah-langkah solusi temuan tersebut, Inspektorat dan OPD harus memiliki matrix penyelesaian.

“Menurut saya harus ada matrix percepatan regulasi terkait regulasi terkait PAD lewat Pebub dan regulasi lainnya,” ungkap Thariq

Langkah penyelesaian temuan tersebut pula, kata Thariq akan menjadi bukti komitmen dari Pemkab Gorontalo Utara dalam upaya percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bukan semata-mata memnuhi temuan BPK, akan tetapi lebih kepada bagaiman terjadi percepatan dan peningkatan PAD kita..,”

“Karena ini berpengaruh dan akan berkontribusi besar pada kesejahteraan masyarakat kita” imbuhnya.

Sebelumnya, BPK RI menemukan setidaknya lebih dari seratus temuan terkait Pedapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. (Wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan