HABARI.ID | Satu orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo berinisial YAT, dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu. YAT ditangkap bersama dua rekannya, AD dan EH saat akan melakukan transaksi di Kecamatan Telaga, Kamis (14/07/2022).
Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Gorontalo AKP Heny Muji Rahayu mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap YAT saat mengendarai sepeda motor Senin (04/07/2022) sekitar pukul 16:00 Wita lalu, yang berlokasi di Jalan Moh. Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap YAT yang berstatus sebagai ASN tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo menemukan satu sachet plastik berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok Scorpion warna hitam.
“Petugas pun langsung menginterogasi, YAT mengakui bahwa satu sachet sabu tersebut diperoleh dari AD yang berstatus honorer di Kabupaten Boalemo. Melalui informasi dari itu, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung membekuk AD, dan mengakui jika sabu itu telah dipesan oleh YAT. Dan hasil pengembangan, ternyata kedua pelaku ini mengakui bahwa sabu itu mereka dapatkan dari EH,” jelas AKP Heny Muji Rahayu.
AKP Heny Muji Rahayu menjelaskan, dari hasil pengembangan, satu sachet sabu itu dipesan oleh YAT dari AD dengan harga Rp1.300.000. Tanpa menunggu lama, kemudian petugas langsung mengamankan AD di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo beserta EH di kediamannya di Desa Hungayonaa.
“Menurut pengakuan EH, sabu itu ia pesan langsung dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Satu sachet plastik berisi sabu telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo, dengan hasil positif mengandung Metamfetamin dengan berat 0,2065 gram,” ungkap AKP Heny Muji Rahayu.
AKP Heny mengatakan, jika ketiga pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun bunyi pasal 112 ayat 1 adalah, setiap yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dijerat dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.00 dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Sedangkan pasal 114 ayat 1, setiap yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (Dik/Habari.id)