Tegas! Komisi C Beri Waktu 18 Hari PT. Azwa Utama Tingkatkan Progres Pekerjaan

oleh
komisi
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Meski dinilai tidak memberikan progres maksimal dalam mengerjakan kawasan pusat perdagangan, Komisi C DPRD Kota Gorontalo masih memberikan kesempatan untuk PT. Azwa Utama meningkatkan progres pekerjaan.

Hal ini terungkap usai Raker (Rapat Kerja) Komisi C DPRD Kota Gorontalo, bersama Dinas PUPR Kota Gorontalo dan PT. Azwa Utama, Selasa (31/01/2023) di Aula DPRD Kota Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo tegaskan Komisi C DPRD Kota Gorontalo bersepakat memberikan perpanjangan waktu untuk pihak ketiga selama 18 hari.

“Selain berdasarkan regulasi, alasan diberikan perpanjangan waktu, karena material yang akan digunakan sudah siap,” ujarnya.

Ia jelaskan lagi, perpanjangan waktu yang diberikan kepada PT. Azwa Utama sampai dengan tanggal 18 Februari tahun ini.

“Jika sampai pada waktu yang di tentukan tidak memberikan progres yang baik, atau selesai juga. Maka kami minta untuk di pertimbangkan, apakah bisa di lanjut atau putus kontrak,” tegasnya.

Sementara untuk pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Ia katakan sudah di lakukan pemutusan kontrak kerjasama.

“Akan tetapi kami berharap kepada Dinas PUPR Kota Gorontalo, segera melanjutkan pekerjaan tersebut dengan pelaksana yang lain,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di