Tambah Beban Pekerja, Adhan Dambea Tegas Tolak TAPERA

oleh -18 Dilihat
oleh

HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini dianggap memberatkan membebani pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Gorontalo itu menyampaikan kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja, melainkan justru menambah beban mereka. Menurut Dambea, kebijakan ini diduga sebagai upaya pemerintah untuk membayar hutang negara dengan mengorbankan pekerja.

banner 468x60

“Pemerintah harusnya fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, bukan malah menambah beban mereka. Saya menduga kebijakan Tapera ini adalah alibi untuk membayar hutang negara dengan cara yang tidak adil,” jelas Dambea, Rabu (12/06/2024).

Mantan Wali Kota Gorontalo itu bahkan mendesak anggota DPR RI untuk bersuara kepada pemerintah pusat. Pasalnya penolakan inimenjadi isu penting yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan DPR RI. “Anggota DPR RI ini jangan terlalu ‘bubu’ terlalu lombo. Cobalah berjuang melawan kebijakan yang merugikan tenaga kerja,” ucapnya.

Polemik Tapera mencuat setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan ini mengatur kewajiban pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen, yang memicu penolakan dari kalangan buruh dan pelaku usaha. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di