Tahun Ini Jumlah Bantuan WKSBM Dikurangi, Ini Penjelasan Dinsos

oleh -22 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Dinas Sosial Provinsi Gorontalo terpaksa menurunkan jumlah nominal bantuan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasia Masyaratat (WKSBM) tahun 2023. Tercatat, dari tahun sebelumnya bantuan yang diperuntukan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) hingga karang taruna senilai Rp9 juta, sedangkan tahun ini hanya sekitar Rp3,5 juta.

Pengurangan dana bantuan WKSBM tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya permohonan untuk bantuan yang diterima Dinas Sosial Provinsi Gorontalo lantaran terlalu banyak, sedangkan kelompok pemohon lain belum mendapat manfaat dari program tersebut.

banner 468x60

“Jumlahnya yang kami kurangi dari angka Rp9 juta menjadi Rp3 juta agar supaya bisa mengakomodir kelompok karang taruna lain, begitu juga dengan LKSA dan rukun duka. Karena kalau di angka Rp9 juta hanya bisa mengakomodir beberapa saja,” ungkap perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo saat RDP bersama Komisi IV Deprov, Selasa (24/01/2023).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Hamid Kuna menilai, bantuan WKSBM sangat menyentuh terhadap penerima manfaat, utamanya dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial. Akan tetapi dengan kebijakan baru penurunan jumlah anggaran menjadi Rp3 juta itu perlu ada pengkajian dengan matang dan direvisi kembali.

“Pengurangan nominal bantuan WKSBM ini mungkin tidak melalui kajian matang, bahkan saat saya meminta dasar rincian mengapa dirurunkan angkanya tapi tidak ada jawaban secara jelas, untuk itu saya minta harus direvisi lagi,” tegas Hamid Kuna.

Politisi dari Partai Hanura itu menegaskan jika LKSA, karang taruan maupun kelompok rukun duka tak dapat berbuat apa-apa dengan pengurangan angka WKSBM menjadi Rp3,5 juta. Sedangkan kebutuhan rukun duka itu sangat kompleks, terutama pengadaan keranda usungan yang berkisar Rp5 juta lebih.

“Intinya, bantuan WKSBM ini jangan diturunkan jumlah angkanya dan harus Rp9 juta. Kalau perlu program itu jangan dijalankan dulu sebelum ada perubahan kebijakan atau revisi,” tandas Hamin Kuna. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di