Habari.id, GORONTALO – Terbukti melakukan pelanggaran, 9 TPS direkomendasikan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi ini dikeluarkan Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena sesuai laporan
Tag: Pemungutan Suara Ulang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.